Senin, 06 Agustus 2012

skripsi q bab II


BAB II
MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DALAM HUKUM ISLAM

A.    Tinjauan Umum tentang aqad Mudharabah dan aqad Musyarakah Dalam Hukum Islam
Pengertian aqad dalam Kamus Besar bahasa Indonesia adalah janji, perjanjian, kontrak. Aqad secara bahasa adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al rabth) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu. Sebagaimana pengertian akad adalah perjanjian, istilah yang berhubungan dengan perjanjian di dalam Al-Qur’an setidaknya ada 2 istilah yaitu al ‘aqdu (aqad) dan al ‘ahdu (janji).[1]
Istilah al ‘aqdu terdapat dalam Surat Al Maidah ayat 1, bahwa dalam ayat ini ada kata bil’uqud dimana terbentuk dari hurf jar ba dan kata al ‘uqud atau bentuk jamak taksir dari kata Al ‘aqdu oleh tim penerjemah Departemen Agama RI di artikan perjanjian (aqad)[2].
            Sedangkan kata al ‘ahdu terdapat dalam Surat Ali Imron ayat 76, bahwa dalam ayat ini ada kata bi’ahdihi dimana terbentuk dari huruf jar bi, kata al’ahdi dan hi yakni dhomir atau kata ganti dalam hal ini yang kita bahas kata alahdi oleh Tim penerjamah departemen Agama RI diartikan janji. Menurut Fathurrahman Djamil, istilah al ‘aqdu ini dapat disamakan dengan istilah verbintenis dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al ‘ahdu bisa disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst, yaitu suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu yang tidak berkaitan dengan orang lain.
B.     Aqad Mudhorobah
Para ulama ahli fiqih dari berbagai madzhab telah berusaha untuk memberikan gambaran yang jelas dan tuntas tentang akad ini. Walau terjadi perbedaan ungkapan dalam mendefinisikan akad ini, akan tetapi semuanya mengarah kepada suatu pemahaman yang sama, yaitu "suatu akad terikat dagang antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal, sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha, dan keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam persentase yang telah disepakati antara keduanya.[3]
1.      Pengertian aqad mudhorobah
Pengertian dari segi etimologi (bahasa) Mudharabah adalah Suatu perumpamaan (ibarat) Seseorang yang memberikan (menyerahkan) Harta Benda (modal) kepada orang lain agar di gunakan perdagangan yang menghasilkan keuntungan bersama dengan syarat-syarat tertentu dan jika rugi, maka kerugian ditanggung pemilik modal.[4] Dengan demikian Mudharabah adalah akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya (salah satu pihak) mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan. Dan labanya dibagi dua sesuai dengan kesepakatan.
Dilihat dari asal usul kata, Mudharabah menurutpendapat Ulama Nahwu Bashroh berasal dari kata Dharb atau mashdarnya, karena Ulama Nahwu Bashroh berpendapat bahwa lafadz-lafadz yangMutashorif berasal dari Mashdar.[5] Menurut Ulama nahwu Kuffah berasal darikata Dharaba karena menurut Ulama nahwu Kuffah bahwa lafadz-lafadz yang Mutashorif berasal dari fi’il madhi.[6] Proses kejadian kata ini menurut ilmusharaf bahwa kata mudharabah adalah waqaf dari mudharabatan dimana sebagaimasdar dari dhaaraba yudhaaribu mudharabatan, sesuai Kaidah Tata BahasaArab bahwa lafadz yang fi’il madhinya berwazan faa’ala maka mashdarnya fia’lan dan mufaa’alatan.[7] Menurut Muhammad Rawas Qal’aji Mudharabahberasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atauberjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalammenjalankan usaha.[8]
Kata Mudharabah ini mempunyai beberapa sinonim, yaitu muqaradhah,qiradh,atau muamalah. Masyarakat Irak menggunakannya dengan istilahmudharabah atau kadang kala juga muamalah, masyarakat Islam Madinah atauwilayah hijaz lainnya menyebutnya dengan muqaradhah atau qiradh.[9]
Dalam Fiqh muamalah, definisi terminologi (istilah) bagi mudharabah di ungkapkan secara bermacam-macam Di antaranya menurut Madzhab Hanafi mendifinisikan mudharabah adalah suatu perjanjian untuk bersero di dalam keuntungan dengan capital (modal) dari salah satu pihak dan skill (keahlian) dari pihak yang lain.[10]
SementaraMadzhab Maliki mendifinisikan mudharabah sebagai penyerahan uang di muka oleh pemilik modal dalam jumlah yang di tentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.[11]
Madzhab Syafi’i mendifinisikan mudharabah bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk di jalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya.[12]
Sedangkan menurut Madzhab Hambali mendefinisikan mudharabah dengan pengertian penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yangjelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkanbagian tertentu dari keuntungannya.[13]
Dari beberapa definisi sebenarnya secara global dapat di pahami dan dapat kita simpulkan bahwa Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang di sebut investor (rab al mal) mempercayakan modal atau uang kepada pihak kedua yang di sebut mudharib (pengusaha/skill man) untukmenjalankan usaha niaga. Mudharib menyumbangkan tenaga,ketrampilan dan waktunya dan mengelola perseroan mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu cirri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan (profit) jika ada akan di bagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah di sepakati sebelumnya. Kerugian jika ada akan di tanggung sendiri oleh si investor.[14] Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah di bagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu di akibatkan bukan akibat kelalain si pengelola.Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[15]
2.      Dasar hukum aqad mudhorobah
Adapun sumber atau dasar hukum aqad mudharabah yaitu:
a)      Al-Qur`an
Al Qur’an tidak pernah berbicara langsung mengenai mudharabah, meskipun ia menggunakan akar kata dharaba yang darinya mudharabah diambil sebanyak lima puluh delapan kali. Hal ini tampak dalam ayat-ayatAl Qur’an sebagai berikut:
1)      Surat Al-baqorah ayat 273, yang artinya “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah,mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi,......”. Menurut Penafsiran Ibnu Katsir, maksud dari ayat di atas ialah : berjalan untuk berdagang dalam mencari penghidupan. Sedangkan menurut Penafsiran Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri, maksud ayat tersebut ialah Berjalan di bumi untuk mencarirezki dengan berdagang dan lainnya, berjalan di bumi untuk mengepung(memblokade) musuh orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah.
2)      Surat Ali Imron ayat 156, yang artinya:
 “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir(orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabilamereka mengadakan perjalanan di muka bumi......”

Menurut Ibnu Katsir dalam sebuah tafsirnya, maksud ayat di atas ialah Mereka berpergian untukberdagang dan lainnya. Sedangkan menurut Penafsiran Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri, maksud ayat tersebut ialah Berjalan di bumi dengan jalankaki dan terkadang berjalan untukkebaikan orang-orang muslim.

Diantara ayat-ayat Al Qur’an itu terdapat kata yang di jadikan oleh sebagian besar ulama fiqh adalah kata dharaba fil ardhi yang menunjukkan arti perjalanan atau berjalan di bumi yang di maksud perjalanan untuk tujuan dagang.
b)     Hadits
“Diriwayatkan dari  ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdull Mutholib,  jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembahyang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Di sampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya.”(HRThabrani)

Sedangkan di hadits yang lain:

“Dari  Shalih bin Shuhaib r.a  bahwa Rasullullah SAW  bersabda,” Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqoradhah  (mudharabah),dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah,bukan untuk di jual.”( HR Ibnu Majah No 2280, Kitab At-Tijarah).

C.    Aqad Musyarakah
1.         Pengertian Aqad Musyarakah
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Dengan demikian musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan, syirkatan, syarikatan (masdar atau kata dasar), artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.
2.         Dasar hukum akad musyarakah
Musyarakah (syirkah) hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadits Nabi Muhammad SAW berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat Baginda diutus oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara bersyirkah dan Nabi Muhammad SAW membenarkannya. Sabda nabi Muhammad SAW:
 Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: “Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthni).

 Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan,  “aku dan rekan pembagianku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan utang”. Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan pembagian”. Kemudian kami bertanya kepada Nabi SAW tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “Barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah kalian bayar”, Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah.
Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar (penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”
3.         Rukun aqad musyarakah atau syirkah
Rukun musyarakah atau syirkah yang asas ada 3 perkara yaitu:
1)      Akad (ijab-kabul) juga disebut sighah.
2)      Dua pihak yang berakad (‘aqidani), mesti memiliki kecekapan melakukan pengelolaan harta.
3)      Objek aqad (mahal) juga disebut ma’qud alaihi, sama ada modal atau pekerjaan.

Pandangan Mazhab Fiqih tentang Syirkah Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah yang syar`i yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. Mazhab Maliki hanya 3 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah. Menurut mazhab syafi’i, zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah. Mazhab hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.
Ada pun pembagian boleh sama berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau pembagian aqad Syeikh Taqiuddin An-Nabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syari’i sama seperti pandangan mazhab Hanafi dan Zaidiah.
4.         Macam-macam musyarakah
Musyarakah atau syirkah dapat dibagi menjadi 6 macam, yaitu:
a)        Syirkah Innan
Syirkah inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan kerja. Contoh bagi syirkah inan: Khalid dan Faizal berbagi menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal RP.50.000 setiap seorang. Perkongsian ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma’sahabah. Disyaratkan bahawa modal yang dibagi adalah berupa uang. Modal dalam bentuk harta benda seperti kereta mestilah diakadkan pada awal transaksi. Kerja sama ini dibangun oleh konsep perwakilan (wakalah) dan kepercayaan (amanah). Sebab masing-masing pihak, dengan member atau berkongsi modal kepada rekan kongsinya berarti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan kepada rekan kongsinya untuk mengelola perniagaan.
Keuntungan adalah berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerja sama manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami’ meriwayatkan dari Ali r.a yang mengatakan: “kerugian bergantung kepada modal, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati”
b)       Syirkah Abdan
Perkongsian abdan adalah perkongsian 2 orang atau lebih yang hanya melibat tenaga (badan) mereka tanpa melibatkan perkongsian modal. Sebagai contoh: Jalal adalah tukang buat rumah dan Rafi adalah juruelektrik yang berkongsi menyiapkan proyek sebuah rumah. Perkongsian mereka tidak melibatkan perkongsian kos. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka. Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah.
Ibnu Mas’ud pernah berkata” aku berkongsi dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram).

Hadith tersebut diketahui Rasulullah SW dan beliau membenarkannya.
c)        Syirkah Mudharabah
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak 100 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.
Ada 2 bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah, yaitu:
a)      2 pihak (misalnya A dan B) sama-sama mengeluarkan modal sementara pihak ketiga (katakanlah C) menjalankan atau manjadipekerja saja.
b)      Pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal tanpa konstribusi kerja.
Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah. Dalam syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerosakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya. Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
d)       Syirkah Wujuh
Disebut syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barangan yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak. Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan. Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahawa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat.
Dengan demikian, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan kewangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan kewangan.
e)        Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh). Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; yaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal sahaja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha berdasarkan keputusan barang yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).
Sebagai contoh,  A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahawa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan iaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, bererti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahawa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, bererti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya bererti terwujud syirkah wujuh antara B dan C.
Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.
f)         Syirkah Al-Milk
Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama  yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atau suatu kekayaan (aset). Misalnya, dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi. Contoh lain, berupa kepemilikan suatu jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli bersama. Dalam hal ini, para mitra harus berbagi atas harta kekayaan tersebut berikut pendapatan yang dapat dihasilkannya sesuai dengan porsi masing-masing sampai mereka memutuskan untuk membagi atau menjualnya.
Untuk tetap menjaga kelangsungan kerja sama, pengambilan keputusan yang menyangkut harta bersama harus mendapat persetujuan semua mitra. Dengan kata lain, seorang mitra tidak dapat bertindak dalam penggunaan harta bersama kecuali atas izin mitra yang bersangkutan.
Syirkah al milk kadang bersifat ikhtiyariyyah (ikhtiari, sukarela atau voluntary) atau jabariyyah (jabari, tidak sukarela atau involuntary). Apabila harta bersama (warisan, hibah atau wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka syirkah al milk tersebut bersifat ikhtiyari (sukarela atau voluntary). Contoh lain dari syirkah jenis ini adalah kepemilikan suatu jenis barang (misalnya rumah) yang dibeli secara bersama. Namun, apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah al milk bersifat jabari (tidak sukarela atau involuntary atau terpaksa). Misalnya, syirkah di antara ahli waris terhadap harta warisan tertentu, sebelum dilakukan pembagian.


[1]Ghufron A.Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, Cetakan
Pertama, 2002), hal 75
[2]Departemen Agama RI, Al qur’anul Karim wa tarjamah maaniyah ilal lughoh alIndonesiyyah,
(Al Madinah Al Munawwarah : Mujamma’ al Malik Fahd li thiba’at al Mushaf asy Syarif, 1418
H ) ,hal 156
[3]Al-Aziz oleh ar-Rafi'i 6/3, Aqdul Mudharabah Fil Fiqhil Islamy, oleh Dr. Zaid bin Muhammad ar-Rummaani, hal. 14, dan Syarikah al-Mudharabah fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Sa'ad bin Gharir as-Silmy, 37”
[4]Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh ‘Ala Al Madzahibu Al Arba’ah,,Juz III,(Beirut : Al Maktabah
Al ‘Asriyah,2004 M), hal 623
[5]Mohammad Ridlwan Qoyyum Sa’id, Rahasia Sukses Fuqoha, (Kediri : Mitra Gayatri Blok H.
05 Lirboyo, 2004 M), hal 10-11
[6]Ibid, hal 11
[7]AsSyeh Mushtofa Al Gholayani, Jaami’u Al Dhurus Al ‘Arobiyyah Juz I, (Beirut : Al Maktabah
Al ‘Ashriyah, 2003), hal 125
[8]Muhammad Rawas Qal’aji, Mu’jam Lughat al-Fuqaha, (Beirut : Darun-Nafs, 1985), hal
[9]Al Kasani, Bada’i al Shana’i fi tartibi al-sya’i ,juz VI, (Beirut : Darul Fikr, 1996),hal 121
[10]Ibn Abidin, Raddal Mukhtar ala Adduril Mukhtar, juz V hal 483
[11]Ad Dasuqy, Hasyiyatuu ad Dasuqy ‘alaasy syarh al-Kabir juz III, hal 63
[12]Abu Zakariyya Yahya bin Sharaf Al Nawawi, Raudhotut Tholibin, Juz IV ( Beirut : Darul Fikr),
hal 63
[13]Al Bahuti, Kasysyaf al qina an matan al Iqna juz III hal 509
[14]Abdurrahman Al Jaziri, Kitab al fiqh ala madzahib al arba’ah( juz III Kairo : Al Maktabah At
tijariyyah al Kubra) edisi keenam, hal 34
[15]Ahmadasy-Syarbasyi, al-Mu’jam al-Iqtisadal-Islami,(Beirut : Dar Alamil Kutub’ 1987), hal