BAB II
MUDHARABAH
DAN MUSYARAKAH DALAM HUKUM ISLAM
A.
Tinjauan
Umum tentang aqad Mudharabah dan aqad Musyarakah Dalam Hukum Islam
Pengertian
aqad dalam Kamus Besar bahasa
Indonesia adalah janji, perjanjian, kontrak. Aqad secara bahasa adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan
(al rabth) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali
dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan
menjadi seperti seutas tali yang satu. Sebagaimana pengertian akad adalah
perjanjian, istilah yang berhubungan dengan perjanjian di dalam Al-Qur’an
setidaknya ada 2 istilah yaitu al ‘aqdu (aqad) dan al ‘ahdu (janji).[1]
Istilah al ‘aqdu terdapat dalam Surat Al Maidah ayat 1, bahwa
dalam ayat ini ada kata bil’uqud dimana terbentuk dari hurf jar ba dan
kata al ‘uqud atau bentuk jamak taksir dari kata Al ‘aqdu oleh
tim penerjemah Departemen Agama RI di artikan perjanjian (aqad)[2].
Sedangkan kata al ‘ahdu terdapat dalam Surat Ali Imron ayat 76, bahwa dalam ayat
ini ada kata bi’ahdihi dimana
terbentuk dari huruf jar bi, kata al’ahdi
dan hi yakni dhomir atau kata ganti dalam hal ini yang kita bahas kata al ‘ahdi
oleh Tim penerjamah departemen Agama RI diartikan janji. Menurut
Fathurrahman Djamil, istilah al ‘aqdu ini dapat disamakan dengan istilah
verbintenis dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al ‘ahdu bisa disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst, yaitu suatu pernyataan
dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu yang tidak
berkaitan dengan orang lain.
B.
Aqad
Mudhorobah
Para ulama ahli fiqih dari berbagai madzhab telah berusaha untuk
memberikan gambaran yang jelas dan tuntas tentang akad ini. Walau terjadi
perbedaan ungkapan
dalam mendefinisikan akad ini, akan tetapi semuanya mengarah kepada suatu
pemahaman yang sama, yaitu "suatu akad terikat dagang antara dua pihak, pihak
pertama sebagai pemodal, sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha, dan
keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam persentase yang
telah disepakati antara keduanya.[3]
1.
Pengertian
aqad mudhorobah
Pengertian dari segi etimologi (bahasa) Mudharabah adalah Suatu
perumpamaan (ibarat) Seseorang yang memberikan (menyerahkan) Harta Benda
(modal) kepada orang lain agar di gunakan perdagangan yang menghasilkan
keuntungan bersama dengan syarat-syarat tertentu dan jika rugi, maka kerugian
ditanggung pemilik modal.[4] Dengan demikian Mudharabah adalah akad antara kedua belah
pihak untuk salah seorangnya (salah satu pihak) mengeluarkan sejumlah uang
kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan. Dan labanya dibagi dua sesuai dengan
kesepakatan.
Dilihat dari asal usul kata, Mudharabah menurutpendapat Ulama Nahwu
Bashroh berasal dari kata Dharb atau mashdarnya, karena Ulama
Nahwu Bashroh berpendapat bahwa lafadz-lafadz yangMutashorif berasal
dari Mashdar.[5] Menurut Ulama nahwu Kuffah berasal darikata Dharaba karena
menurut Ulama nahwu Kuffah bahwa lafadz-lafadz yang Mutashorif
berasal dari fi’il madhi.[6] Proses kejadian kata ini menurut ilmusharaf bahwa kata mudharabah
adalah waqaf dari mudharabatan dimana sebagaimasdar dari
dhaaraba yudhaaribu mudharabatan, sesuai Kaidah Tata BahasaArab
bahwa lafadz yang fi’il madhinya berwazan faa’ala maka mashdarnya fia’lan dan
mufaa’alatan.[7] Menurut Muhammad Rawas
Qal’aji Mudharabahberasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian
memukul atauberjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan
kakinya dalammenjalankan usaha.[8]
Kata Mudharabah
ini mempunyai beberapa sinonim, yaitu muqaradhah,qiradh,atau muamalah.
Masyarakat Irak menggunakannya dengan istilahmudharabah atau kadang kala
juga muamalah, masyarakat Islam Madinah atauwilayah hijaz lainnya
menyebutnya dengan muqaradhah atau qiradh.[9]
Dalam Fiqh
muamalah, definisi terminologi (istilah) bagi mudharabah di
ungkapkan secara bermacam-macam Di antaranya menurut Madzhab Hanafi
mendifinisikan mudharabah adalah suatu perjanjian untuk bersero di dalam
keuntungan dengan capital (modal) dari salah satu pihak dan skill (keahlian)
dari pihak yang lain.[10]
SementaraMadzhab
Maliki mendifinisikan mudharabah sebagai penyerahan uang di muka
oleh pemilik modal dalam jumlah yang di tentukan kepada seorang yang akan
menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.[11]
Madzhab
Syafi’i mendifinisikan mudharabah bahwa pemilik modal menyerahkan
sejumlah uang kepada pengusaha untuk di jalankan dalam suatu usaha dagang
dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya.[12]
Sedangkan
menurut Madzhab Hambali mendefinisikan mudharabah dengan
pengertian penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yangjelas dan
tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkanbagian tertentu
dari keuntungannya.[13]
Dari
beberapa definisi sebenarnya secara global dapat di pahami dan dapat kita
simpulkan bahwa Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu
pihak yang di sebut investor (rab al mal) mempercayakan modal
atau uang kepada pihak kedua yang di sebut mudharib (pengusaha/skill
man) untukmenjalankan usaha niaga. Mudharib menyumbangkan tenaga,ketrampilan
dan waktunya dan mengelola perseroan mereka sesuai dengan syarat-syarat
kontrak. Salah satu cirri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan (profit)
jika ada akan di bagi antara investor dan mudharib berdasarkan
proporsi yang telah di sepakati sebelumnya. Kerugian jika ada akan di tanggung
sendiri oleh si investor.[14]
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah
di bagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu di akibatkan bukan
akibat kelalain si pengelola.Seandainya kerugian itu diakibatkan karena
kecurangan atau kelalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.[15]
2.
Dasar
hukum aqad mudhorobah
Adapun sumber atau dasar hukum aqad mudharabah
yaitu:
a) Al-Qur`an
Al Qur’an tidak pernah berbicara langsung mengenai
mudharabah, meskipun ia menggunakan akar kata dharaba yang darinya
mudharabah diambil sebanyak lima puluh delapan kali. Hal ini tampak dalam
ayat-ayatAl Qur’an sebagai berikut:
1) Surat Al-baqorah ayat 273, yang
artinya “(Berinfaklah) kepada orang-orang
fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah,mereka tidak dapat (berusaha) di
muka bumi,......”. Menurut Penafsiran Ibnu Katsir, maksud dari ayat di atas
ialah : berjalan untuk berdagang dalam mencari penghidupan. Sedangkan menurut
Penafsiran Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri, maksud ayat tersebut ialah Berjalan di
bumi untuk mencarirezki dengan berdagang dan lainnya, berjalan di bumi untuk
mengepung(memblokade) musuh orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di
jalan Allah.
2)
Surat Ali Imron ayat 156, yang artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
seperti orang-orang kafir(orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada
saudara-saudara mereka apabilamereka mengadakan perjalanan di muka bumi......”
Menurut
Ibnu Katsir dalam sebuah tafsirnya, maksud ayat di atas ialah Mereka berpergian
untukberdagang dan lainnya. Sedangkan menurut Penafsiran Abu Bakr Jabir Al
Jazaa’iri, maksud ayat tersebut ialah Berjalan di bumi dengan jalankaki dan
terkadang berjalan untukkebaikan orang-orang muslim.
Diantara ayat-ayat Al Qur’an itu terdapat kata yang di
jadikan oleh sebagian besar ulama fiqh adalah kata dharaba fil ardhi yang menunjukkan arti perjalanan atau berjalan di
bumi yang di maksud perjalanan untuk tujuan dagang.
b)
Hadits
“Diriwayatkan dari
ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdull Mutholib, jika memberikan dana ke mitra usahanya secara
mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan,
menuruni lembahyang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan
tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Di
sampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun
membolehkannya.”(HRThabrani)
Sedangkan di hadits yang lain:
“Dari Shalih bin
Shuhaib r.a bahwa Rasullullah SAW
bersabda,” Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara
tangguh, muqoradhah (mudharabah),dan
mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah,bukan untuk di jual.”( HR
Ibnu Majah No 2280, Kitab At-Tijarah).
C.
Aqad
Musyarakah
1.
Pengertian
Aqad Musyarakah
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah
bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan
pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan
menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para
pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara
bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Dengan demikian
musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam
hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata
syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan, syirkatan, syarikatan
(masdar atau kata
dasar), artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut arti
asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga
tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.
2.
Dasar
hukum akad musyarakah
Musyarakah (syirkah) hukumnya mubah. Ini berdasarkan
dalil hadits
Nabi Muhammad SAW berupa taqrir
terhadap syirkah. Pada saat Baginda diutus oleh Allah sebagai nabi, orang-orang
pada masa itu telah bermuamalat dengan cara bersyirkah dan Nabi Muhammad SAW
membenarkannya. Sabda nabi Muhammad SAW:
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: “Allah
‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang
bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah
satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, Al-Baihaqi
dan Ad-Daruquthni).
Imam Bukhari
meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan, “aku
dan rekan pembagianku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan utang”.
Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia
menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq
bin Arqam, telah mengadakan pembagian”. Kemudian kami bertanya kepada Nabi
SAW tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “Barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silkan kalian ambil.
Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah kalian bayar”, Hukum
melakukan syirkah dengan kafir Zimmi Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi
juga adalah mubah.
Imam Muslim pernah
meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar (penduduk Yahudi) dengan mendapat
bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”
3.
Rukun
aqad musyarakah atau syirkah
Rukun musyarakah atau
syirkah yang asas ada 3 perkara yaitu:
1) Akad (ijab-kabul) juga disebut sighah.
2) Dua pihak yang berakad (‘aqidani),
mesti memiliki kecekapan melakukan pengelolaan harta.
3) Objek aqad (mahal)
juga disebut ma’qud alaihi, sama ada
modal atau pekerjaan.
Pandangan
Mazhab Fiqih tentang Syirkah Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah
yang syar`i yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. Mazhab Maliki
hanya 3 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah.
Menurut mazhab syafi’i, zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu
inan dan mudharabah. Mazhab hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah
yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.
Ada
pun pembagian boleh sama berbagi hak milik (syirkatul
amlak) atau pembagian aqad Syeikh Taqiuddin An-Nabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi
Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syari’i
sama seperti pandangan mazhab Hanafi dan Zaidiah.
4.
Macam-macam
musyarakah
Musyarakah atau syirkah dapat dibagi menjadi 6 macam, yaitu:
a)
Syirkah
Innan
Syirkah
inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan
modal dan menjalankan kerja. Contoh bagi syirkah inan: Khalid dan Faizal
berbagi menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing
mengeluarkan modal RP.50.000 setiap seorang. Perkongsian ini diperbolehkan
berdasarkan As-Sunnah dan ijma’sahabah. Disyaratkan bahawa modal yang dibagi
adalah berupa uang. Modal dalam bentuk harta benda seperti kereta mestilah
diakadkan pada awal transaksi. Kerja sama ini dibangun oleh konsep perwakilan (wakalah) dan kepercayaan (amanah). Sebab masing-masing pihak,
dengan member atau berkongsi
modal kepada rekan kongsinya berarti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan kepada rekan
kongsinya untuk mengelola perniagaan.
Keuntungan
adalah berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerja sama manakala kerugian
berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami’
meriwayatkan dari Ali r.a yang mengatakan: “kerugian
bergantung kepada modal, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka
sepakati”
b) Syirkah Abdan
Perkongsian abdan adalah perkongsian 2 orang atau lebih yang hanya
melibat tenaga (badan) mereka tanpa melibatkan perkongsian modal. Sebagai
contoh: Jalal adalah tukang buat rumah dan Rafi adalah juruelektrik yang
berkongsi menyiapkan proyek sebuah rumah. Perkongsian mereka tidak melibatkan
perkongsian kos. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka. Syirkah
abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah.
Ibnu Mas’ud pernah berkata” aku berkongsi dengan Ammar bin Yasir dan Saad
bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang
tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan
Atsram).
Hadith
tersebut diketahui Rasulullah SW dan beliau membenarkannya.
c)
Syirkah
Mudharabah
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan,
satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal
(mal). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz
menyebutnya qiradh. Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya
sebanyak 100 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam
pasaraya ikan.
Ada 2 bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah, yaitu:
a)
2 pihak (misalnya A dan B) sama-sama mengeluarkan modal sementara pihak ketiga
(katakanlah C) menjalankan atau manjadipekerja saja.
b)
Pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja
sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi
modal tanpa konstribusi kerja.
Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah. Dalam
syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola.
Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola
terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan,
ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan
kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah
(perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerosakan harta atau
kerugian dana yang diwakilkan kepadanya. Namun demikian, pengelola turut
menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat
yang ditetapkan oleh pemodal.
d) Syirkah Wujuh
Disebut syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau
keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah
antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan
pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A
dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam
syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah
padanya. Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih
yang bersyirkah dalam barangan yang mereka beli secara kredit, atas dasar
kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing
pihak. Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah
wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B
bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya
menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya
dikembalikan kepada C (pedagang). Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan
kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan
kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan.
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahawa ketokohan (wujuh) yang dimaksud
dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah), bukan
semata-mata ketokohan di masyarakat.
Dengan demikian, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh
(katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau
suka memungkiri janji dalam urusan kewangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang
dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap
memiliki kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal
jujur dan tepat janji dalam urusan kewangan.
e)
Syirkah
Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih
yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan,
mudharabah dan wujuh). Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut
An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri
maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; yaitu ditanggung
oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau
ditanggung pemodal sahaja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha
berdasarkan keputusan
barang yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).
Sebagai contoh, A
adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang
sebelumnya sepakat bahawa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga
sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar
kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada
adalah syirkah ‘abdan iaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan
konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, bererti
di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal,
sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahawa
masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, bererti
terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara
kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya bererti terwujud syirkah
wujuh antara B dan C.
Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah
menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.
f)
Syirkah
Al-Milk
Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama yang keberadaannya muncul apabila dua orang
atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint
ownership) atau suatu kekayaan (aset). Misalnya, dua orang atau lebih
menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau
perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi. Contoh lain,
berupa kepemilikan suatu jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli bersama.
Dalam hal ini, para mitra harus berbagi atas harta kekayaan tersebut berikut
pendapatan yang dapat dihasilkannya sesuai dengan porsi masing-masing sampai
mereka memutuskan untuk membagi atau menjualnya.
Untuk tetap menjaga kelangsungan kerja sama, pengambilan keputusan yang
menyangkut harta bersama harus mendapat persetujuan semua mitra. Dengan kata
lain, seorang mitra tidak dapat bertindak dalam penggunaan harta bersama
kecuali atas izin mitra yang bersangkutan.
Syirkah al milk kadang bersifat ikhtiyariyyah (ikhtiari, sukarela atau voluntary) atau jabariyyah (jabari, tidak
sukarela atau involuntary).
Apabila harta bersama (warisan, hibah atau wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya
bersama, maka syirkah al milk tersebut bersifat ikhtiyari (sukarela atau voluntary). Contoh lain dari syirkah jenis ini adalah kepemilikan suatu jenis
barang (misalnya rumah) yang dibeli secara bersama. Namun, apabila barang
tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama,
maka syirkah al milk bersifat jabari (tidak sukarela atau involuntary atau terpaksa). Misalnya, syirkah di
antara ahli waris terhadap harta warisan tertentu, sebelum dilakukan pembagian.
Pertama,
2002), hal 75
[2]Departemen Agama RI, Al qur’anul
Karim wa tarjamah maaniyah ilal lughoh alIndonesiyyah,
(Al Madinah Al Munawwarah : Mujamma’ al
Malik Fahd li thiba’at al Mushaf asy Syarif, 1418
H
) ,hal 156
[3] “Al-Aziz oleh ar-Rafi'i
6/3, Aqdul
Mudharabah Fil Fiqhil Islamy, oleh Dr. Zaid bin Muhammad
ar-Rummaani, hal. 14, dan Syarikah al-Mudharabah fil Fiqhil Islami, oleh Dr.
Sa'ad bin Gharir as-Silmy, 37”
[4]Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh
‘Ala Al Madzahibu Al Arba’ah,,Juz III,(Beirut : Al Maktabah
Al ‘Asriyah,2004 M),
hal 623
[5]Mohammad Ridlwan Qoyyum Sa’id, Rahasia
Sukses Fuqoha, (Kediri : Mitra Gayatri Blok H.
05 Lirboyo, 2004 M),
hal 10-11
[7]AsSyeh Mushtofa Al Gholayani, Jaami’u
Al Dhurus Al ‘Arobiyyah Juz I, (Beirut : Al Maktabah
Al ‘Ashriyah, 2003),
hal 125
[8]Muhammad Rawas Qal’aji, Mu’jam Lughat
al-Fuqaha, (Beirut : Darun-Nafs, 1985), hal
[9]Al Kasani, Bada’i al Shana’i fi
tartibi al-sya’i ,juz VI, (Beirut : Darul Fikr, 1996),hal 121
[10]Ibn Abidin, Raddal Mukhtar ala Adduril
Mukhtar, juz V hal 483
[11]Ad Dasuqy, Hasyiyatuu ad Dasuqy
‘alaasy syarh al-Kabir juz III, hal 63
[12]Abu Zakariyya Yahya bin Sharaf Al
Nawawi, Raudhotut Tholibin, Juz IV ( Beirut : Darul Fikr),
hal 63
[13]Al Bahuti, Kasysyaf al qina an matan
al Iqna juz III hal 509
[14]Abdurrahman Al Jaziri, Kitab al
fiqh ala madzahib al arba’ah( juz III Kairo : Al Maktabah At
tijariyyah al Kubra)
edisi keenam, hal 34
[15]Ahmadasy-Syarbasyi, al-Mu’jam
al-Iqtisadal-Islami,(Beirut : Dar Alamil Kutub’ 1987), hal